Dasar
hukum yang menjadi pedoman atau panduan dalam penyelenggaraan kegiatan
evaluasi fasilitasi pemutakhiran pendataan & bimtek profil desa dan
kelurahan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,
Adapun
tujuan dari kegiatan evaluasi dan fasilitasi pemutakhiran pendataan
profil desa dan kelurahan adalah Membantu Kepala Desa dan Lurah dalam
menyusun dan mempersiapkan data base desa dan kelurahan dalam rangka
menganalisa dan menggali potensi desa dan kelurahan sebagai sumber
pendapatan asli desa dan kelurahan, Meningkatkan
kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam melaksanakan pemutakhiran
dan pendataan profil desa dan kelurahan dalam bentuk fasilitasi pendataan & pemutakhiran data profil desa dan kelurahan se Kabupaten Sanggau, Mendorong partisipasi dan kapasitas Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam rangka pelaksanaan pembangunan di desa dan kelurahan, Tersedianya
data base desa dan kelurahan yang akurat, komprehensif, integral dan
representatif, sehingga mempermudah proses perencanaan pembangunan pada
umumnya.
Hotel Kerinci , 13 Oktober 2013
Hotel Kerinci , 13 Oktober 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar