Minggu, 13 Oktober 2013

SOSIALISASI PROFIL DESA

Profil desa dan kelurahan merupakan gambaran menyeluruh tentang karakteristik desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, sarana dan prasarana serta perkembangan, kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa/ kelurahan. Data profil desa/ kelurahan tersebut perlu didayagunakan untuk mendorong pertumbuhan perkembangan desa/ kelurahan, sebagai proses perencanaan dalam menyusun program pembangunan guna mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dasar hukum yang menjadi pedoman atau panduan dalam penyelenggaraan kegiatan evaluasi fasilitasi pemutakhiran pendataan & bimtek profil desa dan kelurahan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Adapun tujuan dari kegiatan evaluasi dan fasilitasi pemutakhiran pendataan profil desa dan kelurahan adalah Membantu Kepala Desa dan Lurah dalam menyusun dan mempersiapkan data base desa dan kelurahan dalam rangka menganalisa dan menggali potensi desa dan kelurahan sebagai sumber pendapatan asli desa dan kelurahan, Meningkatkan kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam melaksanakan pemutakhiran dan pendataan profil desa dan kelurahan dalam bentuk fasilitasi pendataan & pemutakhiran data profil desa dan kelurahan se Kabupaten Sanggau, Mendorong partisipasi dan kapasitas Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam rangka pelaksanaan pembangunan di desa dan kelurahan, Tersedianya data base desa dan kelurahan yang akurat, komprehensif, integral dan representatif, sehingga mempermudah proses perencanaan pembangunan pada umumnya.
                                                                   Hotel Kerinci , 13 Oktober 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar